REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan, kenaikan tarif tol yang berlaku pada Jumat (7/10) merupakan bentuk kesepakatan kontrak. Oleh karenanya, kenaikan tarif itu tidak hanya disebabkan angka inflasi di daerah yang meningkat saja. Pemerintah mengikuti apa yang disepakati dalam kontrak.
"Jadi, saya mengikuti saja apa yang tertulis dalam kontrak, di mana pemerintah tanda tangan, pemilik tol tanda tangan, dan itu harus kita sepakati bersama," kata Djoko di usai mengikuti Rakor di Kemenko Perekonomian, Kamis (6/10). Kenaikan tarif harus dilakukan meski pengelola jalan tol selama ini sudah meraup untung.
Djoko menilai, keuntungan yang diperoleh pengelola jalan tol itu sebetulnya tidak banyak, bahkan pas-pasan. Namun, Djoko enggan mengungkap perkiraan keuntungan yang sudah dimiliki pengelola tol.
Dia menegaskan, tidak ada kompensasi akibat kenaikan tarif jalan tol itu karena dampaknya kecil. Kenaikan juga bervariasi tergantung inflasi di daerah masing-masing.