REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengaku, tidak berada dalam kapasitas untuk mengomentari hasil pemeriksaan Komite Etik terhadap beberapa pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak punya kapasitas untuk menerima atau menolak. Tidak ada urusan puas atau tidak puas, karena itu bukan urusan saya," ungkapnya, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/10) malam.
Menurutnya, hal tersebut adalah urusan lembaga KPK dan Komisi III sebagai mitranya. "Silakan saja nanti dibedah mengenai transparansi di dalam melakukan klarifikasi kelengkapan keterangan dari berbagai orang. Yang jelas kalau semuanya, kalau semua orang mengaku mungkin penjara penuh," tambahnya.
Karena itu, lanjur politisi Partai Demokrat ini, mungkin juga perlu diperiksa dengan sumpah dan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Jadi bisa mengindikasikan yang bersangkutan bohong atau tidak.
"Jadi clear, enak. Jadi kita tidak saling tuduh si A bohong atau si B bohong. Jadi sekarang disumpah saja semuanya, dikonfrontir pakai lie detector biar clear. Disaksikan dan diliput oleh media supaya tidak timbul polemik seperti sekarnag," imbuhnya.
Meskipun begitu, mengutip pengamat ia meminta agar pimpinan KPK melihat undang-undang lain selain UU Tipikor. Antara lain UUD 1945 yang mengatur mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Selama ini seolah-olah yang dipegang itu hanya satu undang-undang. Padahal semua undang-undang itu berlaku untuk semua warga negara, siapapun juga termasuk semua lembaga negara," katanya.
Ia mengaku menyoroti satu hal. Yaitu, siapapun yang diperiksa sebagai saksi dan naik ke tangga KPK kadang sudah dibilang terkait dengan persoalan hukum.
"Seolah-olah sudah menjadi maling. Ini harus diperhatikan hak-hak yang bersangkutan. Bahwa dia juga harus dijaga kredibilitasnya. Makanya, mungkin bisa dicarikan solusi lain supaya tidak dikerumuni oleh wartawan dan bisa diartikan berbeda oleh masyarakat," paparnya.
Ia mencontohkan, Menkeu yang dinilai tidak terkait sama sekali dengan persoalan hukum namun harus berhadapan dengan begitu banyak media massa. Sehingga, seolah-olah dipanggil KPK itu sudah salah.
"Masyarakat kita enteng saja melihatnya. Karenanya hal seperti itu yang harus diperbaiki. Harus istikomah lah," ungkapnya.