Selasa 04 Oct 2011 16:25 WIB

Ini Alasan KPK Periksa Menteri Keuangan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/10), memeriksa  Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo. Lembaga ad hoc itu memerika Agus  lantaran dia turut menandatangani pengesahan anggaran senilai Rp 500 miliar untuk program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi.

 

"Menkeu ditanya proses bagaimana, karena dia kan juga tandatangan dalam pengucuran Rp 500 miliar anggaran PPID di 19 kabupaten," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.

 

Selain itu, pemeriksaan terhadap Menkeu dilakukan lantaran penyidik merasa perlu memintai keterangannya terkait proses pembahasan dan penyusunan anggaran terkait program tersebut.

 

"Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi di antaranya adalah proses Rp 500 miliar itu bisa diputuskan dan dibahas. Sama dengan yang kita tanyakan ke orang pimpinan Banggar. Itu informasi yang ingin kita peroleh dari Menkeu," kata Johan.

Agus mengakui Kemenkeu ikut menyetujui pengalokasian anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT). 

 

"Mekanisme persetujannya itu di Banggar (Banggar) dan memang disetujui antara pemerintah dan DPR. Pemerintah adalah Kemenkeu dan disetujui di rapat paripurna," ujar Agus usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPk terkait kasus suap PPIDT ,  Jakarta, Selasa (4/10).

Agus  juga mengakui jika dana Rp 500 itu masuk dalam DIPA mereka. Menurut dia,  dalam kasus ini,  memang ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat negara dan atau pegawai negeri sipil.

Agus diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi  dengan tersangka I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati. Ia mengaku dicecar lima hingga enam pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 4 jam.

     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement