Selasa 04 Oct 2011 16:17 WIB

Keraton akan Sesuaikan UU Keistimewaan, Termasuk Kasus Sultan Belum Cukup Umur

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Lambang keraton Yogyakarta
Foto: ilustrasi
Lambang keraton Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Menyandang status daerah istimewa, Yogyakarta selalu mengangkap Sultan dan Pakualam sebagai gubernur dan wakil gubernur. Namun, bagaimana bila Sultan atau Pakualam belum cukup umur ketika waktunya memegang jabatan?

Dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, jika Sultan/Pakualam belum cukup umur maka menurut Sultan Hamengku Buwono X ada dua alternatif yakni apakah DPR RI membuka peluang untuk orang luar menjadi Plt gubernur/wakil gubernur atau salah satu bangsawan dari keraton atau pakualaman yang menjabat gubernur/wakil gubernur.

''Hal itu tergantung hak legislasi  DPR RI. Kalau DPR membuka peluang untuk orang luar seperti Dirjen atau Sekjen Kementerian Dalam Negeri menjadi Plt gubernur/wakil gubernur berarti nanti yang mengangkat Presiden dan harus atas persetujuan kraton,''kata Gubernur Sultan Hamengku Buwono X pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (4/10).

Kalau DPR menentukan perwalian yang akan diangkat menjadi gubernur juga harus sepengetahuan keraton. ''Tentu saja keraton dalam suksesinya harus melakukan perubahan. Namun perubahan di keraton berkaitan dengan hal itu belum dilakukan karena akan menyesuaikan bunyi UU Keistimewaan,''kata Sultan.

Gubernur DIY Sultan HB X mengungkapkan karena selama ini negara tidak mengenal perwalian, dan perwalian itu hanya ada di keraton, maka apabila nantinya yang menjadi sultan/pakuaalam bertahta belum cukup usia, maka pemerintah harus melakukan modifikasi.

Yang dimaksud perwalian di keraton adalah wali yang mendampingi sultan bertahta yang masih kecil yang terdiri dari tiga orang yakni dari Om/paman, saudara dan kiai penghulu. Kalau dari DPR menghendaki perwalian  mampu melaksanakan tugas gubernur sebelum Sultan/paku alam dewasa, maka suksesi di internal keraton harus ada pembakuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement