REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/10), menjadwalkan pemeriksaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, terkait kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT).
Muhaimin memastikan hadir dalam pemeriksaan itu. "Ya, yang saya dengar Pak Menteri hadir dalam panggilan pemeriksaan itu," kata Juru Bicara Kemenakertrans, Suhartono saat dihubungi Republika, Ahad (2/10).
Suhartono mengatakan, kepastian kehadiran Muhaimin itu ia peroleh dari kuasa hukum Muhaimin beberapa hari lalu. Dalam pemeriksaan itu, lanjut Suhartono, Muhaimin akan mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK. " Pak Menteri pasti mendukung proses penanganan hukum yang dilakukan KPK," ujarnya.
Seperti diketahui, orang nomor satu di Kemenakertrans itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pencairan dana PPIDT di Kemenakertrans. Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya.
Nama Muhaimin mencuat ke kepermukaan setelah dua anak buahnya tertangkap, yaitu I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT, Dadong Irbarelawan. Kedua pejabat Kemenakertrans tersebut diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dhanarwati. Uang itu disebut-sebut sebagai uang THR Menakertrans Muhaimin Iskandar.