REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perpanjangan jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu tandatangan presiden. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Sabtu pagi (1/10), mengatakan saat ini keputusan presiden (Keppres) tinggal ditandatangani.
Draf keppres tersebut telah diserahkan oleh Kementerian Sekretaris Negara kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Sudah sampai ke Sekretariat Negara kemarin, tinggal menunggu saja lagi. Saya dengar dari Sekretariat Negara juga sudah diajukan ke Presiden," ujar Gamawan.
Mendagri memastikan keppres tersebut bisa keluar sebelum masa jabatan Sultan berakhir pada 8 Oktober 2011.
Melalui keppres tersebut, menurut Gamawan, Sultan menjabat Gubernur DIY selama satu tahun tanpa perlu dilantik lagi. "Tanpa pelantikan, perpanjangan langsung," ujarnya.
Sultan Hamengkubuwono X hanya bersedia memperpanjang masa jabatannya selama setahun lagi menunggu rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimeewaan DIY.
Sultan berharap dalam waktu setahun itu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan RUUK DIY.
Ketua DPR Marzuki Alie menyampaikan keyakinannya bahwa RUUK DIY bsa diselesaikan dalam waktu setahun karena mulai timbul kesepahaman antara pemerintah dan DPR.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Sri Sultan Hamengku Buwono ke-10 baru-baru ini mengadakan pertemuan di kantor presiden guna membahas rencana perpanjangan masa jabatan Sri Sultan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selama satu tahun tersebut. Pertemuan itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.