Jumat 30 Sep 2011 19:15 WIB

Masih P-19, Berkas Perkara Zainal Di-P-21

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tiga orang saksi meringankan (a de charge) yang diajukan tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein, salah satunya ketua MK, Mahfud MD, diperiksa pada Kamis (29/9) lalu.

Keterangan tiga orang saksi meringankan tersebut telah ditambahkan ke dalam berkas perkara Zainal Arifin Hoesein. "Sekarang sedang dilengkapi dengan keterangan Mahfud MD dan dua hakim MK lainnya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Anton menambahkan berkas perkara tersangka yang juga mantan panitera pengganti MK itu telah dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada kepolisian pada pekan ini. Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Zainal Arifin Hoesein masih belum lengkap atau P19.

Polisi akan melengkapi berkas perkara Zainal, salah satunya dengan menambahkan hasil keterangan dari tiga saksi menguntungkan, salah satunya Mahfud MD.

Mabes Polri mengklaim telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penambahan keterangan dari tiga saksi menguntungkan tersebut. "Berkas perkara telah dikembalikan kejaksaan kepada kepolisian, masih P19, sedang kami lengkapi," tandas mantan Kapolda Jawa Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement