Jumat 30 Sep 2011 15:38 WIB

RUU Jaminan Pengaman Sistem Keuangan Diajukan Oktober

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan segera diajukan kepada DPR paling lambat akhir Oktober mendatang.

"UU JPSK itu kita harapkan sebelum akhir Oktober akan kita bawa masuk ke DPR," ujarnya saat ditemui seusai peresmian sensus pajak nasional di Jakarta, Jumat. Menkeu mengatakan, saat ini sedang dilakukan harmonisasi dalam penyusunan draf sebagai persiapan pembahasan RUU tersebut di DPR.

"Kita akan masukan karena dari sisi pemerintah sedang dalam rangka harmonisasi itu, salah satu UU yang wajib kita segera miliki dan kita sudah menerima respons dari DPR bahwa DPR akan siap untuk membahas itu," ujarnya.

Ia juga menjelaskan ada beberapa pasal-pasal dalam draf RUU tersebut yang memerlukan pandangan DPR terkait pengambilan keputusan dalam Komite Stabilisasi Sistem Keuangan.

"Nanti kita diskusikan karena kita tahu ada pasal-pasal yang perlu kita dapat kesamaan pandangan dengan DPR. Mungkin DPR mengusulkan untuk tidak ada forum yang dipimpin oleh Menkeu dan Gubernur BI. Kita mengusulkan itu cukup di Menkeu dan Gubernur BI, tapi ini nantinya tentu akan ada forum," kata Menkeu.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro menambahkan keberadaan UU JPSK sangat penting karena walau fundamental ekonomi dan pengawasan perbankan saat ini sangat baik, namun risiko sangat mungkin masih dapat terjadi.

"Sekarang kita bisa katakan secara fundamental lebih kuat dibandingkan 2008, dengan pengawasan perbankan lebih baik, likuiditas dijaga Bank Indonesia, tapi risiko mungkin terjadi maka JPSK penting sekali," ujar Bambang.

Pemerintah berupaya untuk mengajukan RUU JPSK sebagai paduan dalam menghadapi potensi krisis ekonomi global yang suatu saat dapat berpengaruh kepada Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement