REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/9), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan, AGus Martowadodjo.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di Kemnakertrans, kita jadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Keuangan hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (30/9) pagi.
Johan mengatakan, Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Suisnaya, Sesditjen P2KT Kemennakertrans. Namun, Johan mengaku belum bisa memastikan apakah Agus akan hadir memenuhi panggilan hari ini atau tidak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang diwakili oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemenkeu Ki AGus Ahmad Badarudin menyatakan Agus siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Kemenakertrans.
"Prinsipnya, Menkeu sebagai warga negara yang baik, patuh terhadap hukum, akan memenuhi panggilan KPK," kata Ki Agus di kantornya, Kamis (29/9). Pihak Kemenkeu akan meminta waktu pemanggilan yang tepat. Alasannya, Agus baru saja pulang tugas di luar negeri. “Kami sedang mencari waktu yang baik sesuai prosedur hukum," kata Ki Agus.
Seperti diketahui, Kemenkeu memiliki peran vital dalam program senilai Rp 500 miliar yang dinodai praktik suap ini. Salah satu unsur Kemenkeu yang memiliki peran dalam program ini adalah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Perihal keterlibatan pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sendiri pernah diungkapkan oleh kubu tersangka I Nyoman Suisnaya. Menurut kubu I Nyoman, mereka ikut terlibat dalam pembahasan APBN terkait program tersebut.
"Iya, pejabat Ditjen Perimbangan Kemenkeulah yang aktif membahas APBN. Sebelum itu diteken Menkeu," ujar Kuasa Hukum Nyoman, Bachtiar Sitanggang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9).