REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebagai upaya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, Tim Terpadu Penempatan dan Perlindungan TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) mengusulkan pembentukan kantor urusan TKI.
Hal ini diutarakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar sebagai ketua dari tim ini saat menghadiri Peluncuran Foto essay Buruh Migran Indonesia di Jakarta, Kamis (29/9).
"Usulan itu belajar dari dibentukanya kantor urusan haji yang bisa melayani jemaah haji di Arab Saudi," ungkap Muhaimin
Bila disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kata Muhaimin paling tidak kantor urusan TKI ini akan dibentuk di empat negara, yaitu Arab Saudi, Malaysia, Taiwan dan Hongkong.
Karena, lanjut dia, pembentukan kantor urusan TKI dinilai sangat layak untuk mengurus TKI yang jumlahnya hingga jutaan orang di satu negara penempatan. Sehingga urusan tidak hanya diserahkan pada atase tenaga kerja di KBRI atau KJRI.
Selain pembentukan Kantor urusan TKI, perlindungan lain yang akan diupayakan pemerintah adalah melakukan standarisasi negara penempatan. Dengan tiga kategorisasi yaitu negara yang layak, negara dengan pertimbangan dan negara yang dilarang.
Empat kategori yang layak meliputi Arab Saudi, Malaysia, Taiwan dan Hongkong. Yang masih dipertimbangkan di antaranya Singapura dan Brunei Darussalam. Yang dilarang Kuwait, Yordania, Suria dan negara-negara konflik.
Sementara itu Muhaimin juga berjanji bahwa pemerintah terus mematangkan proses ratifikasi konvensi ILO terkait buruh migran. Tim terpadu beranggotakan dari 18 lintas kementrian dan lembaga.
Di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan POLRI.