REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terjadinya sejumlah kecelakaan belakangan ini tak lain karena kondisi minus standarisasi dan disiplin. “Standardisasi terhambat karena rancangan peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU yang berhubungan dengan transportasi laut, udara dan darat tidak disiapkan,” kata anggota Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, Kamis (29/9).
Pengaturan keselamatan pun, aturan-aturannya masih dalam proses. Itulah, imbuhnya yang menyebabkan pelaksanaan teknis di lapangan tak memiliki standardisasi yang memadai. Titik keamanan yang seharusnya diperhatikan malah terabaikan. Tak jarang pelaksanaan malah terdapat mark up karena tidak dilindungi RPP atau peraturan menteri yang mengharuskan adanya koridor pembenahan dari segi transportasi.
“Peraturan itu sangat terlambat dikeluarkan oleh pemerintah, padahal pasar penumpang laut dan udara meningkat dengan pesat tetapi armada yang dipakai masih armada yang lama” kata politisi dari Fraksi PKS ini.
Ia beranggapan, pemerintah harus dengan cepat membuat peraturan tersebut. Pemerintah harus memperhatikan standar perkembangan zaman. Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus juga memikirkan pelibatan investasi swasta.
“Investasi swasta harus diberi ruang di sektor perhubungan karena selama ini investasi swasta terlalu rendah,” katanya. Padahal, investasi swasta bisa mendorong transportasi Indonesia menjadi lebih baik.
Yudi pun beranggapan dari semua kecelakaan transportasi di Indonesia, tentu saja Kementerian Perhubungan menjadi pihak yang harus bertanggung jawab. Apakah menterinya harus diganti? Yudi pun enggan menjawab dan hanya mengatakan diserahkan kepada presiden saja.