Kamis 29 Sep 2011 18:35 WIB

Banggar Pertanyakan Status Saksi dalam Pemeriksaan KPK

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung, Basrif Arief dan Kapolri Jendral Timur Pradopo menghadiri rapat konsultasi bersama pimpinan DPR, ketua komisi, fraksi, dan badan anggaran (banggar) di Jakarta, Kamis (29/9). Keduanya memberikan penjelasan mengenai pemahaman bukti yang dipertanyakan pimpinan banggar.

Ketua Banggar DPR RI, Melchias Marcus Mekeng mempertanyakan kehadiran pimpinan banggar dalam pemeriksaan KPK mengenai kasus korupsi di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) adalah sebagai saksi.

''Saksi adalah orang yang mendengarkan langsung. Padahal kami tidak kenal orang yang jadi tersangka kasus itu. Bertemu pun belum,'' katanya.

Menanggapi hal ini, jaksa agung menjelaskan, untuk masalah saksi merujuk kepada KUHAP pasal 184, sebagai alat bukti yang mencakup keterangan saksi.

''Keterangan saksi itu sendiri dijelaskan dalam pasal 185. Yakni, apa yang dialami, apa yang dilihat dan apa yang dirasakan harus dikemukakan,'' katanya.

Terkait dengan masalah ini, ia mengaku tidak tahu pasti apa substansi yang ada di dalam surat panggilan pimpinan banggar itu. Dalam pemanggilan, lanjutnya, tentu disebutkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tertentu.

''Kalau seandainya memang pemanggilan tidak jelas masih bisa ditanyakan kembali kepada instansi yang memanggil (KPK). Dalam praktiknya seperti itu, bisa saja tidak hadir tapi ditanyakan keterangan apa yang diinginkan,'' paparnya.

Dalam menentukan adanya peristiwa pidana harus dicari dari alat bukti tadi. Bisa keterangan saksi, dalam bentuk surat atau petunjuk atau ahli. Itu harus ditegaskan dalam surat pemanggilan. Saksi harus dijelaskan dalam perkara apa.

Menurut dia, bisa juga pemanggilan saksi itu belum bisa disebutkan siapa tersangkanya. Pasalnya pemeriksaan sebetulnya bisa hanya untuk mencari apakah ada peristiwa pidana atau tidak.

''Saya kira perlu memang konsultasi seperti ini dilakukan. Tapi sayang dari pimpinan KPK tidak hadir. Saya hanya bisa menjelaskan dalam kapasitas yang diminta oleh Pimpinan Banggar,'' cetus Basrief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement