REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pemerintah meminta badan usaha jalan tol memberikan sosialiasi kepada masyarakat tentang kenaikan tarif. Waktu yang diberikan pemerintah kepada badan usaha jalan tol ini selama sepuluh hari sejak keputusan kenaikan tarif tol.
"Tarif tol itu tanggal 27 sudah saya tandatangani berlaku sehari setelah ditandatangani, kenapa sepuluh hari saya minta badan usaha jalan tol itu memberikan penjelasan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Kemenko Perekonomian, Kamis (29/9).
Djoko mengatakan, jika pengguna jalan tol memasuki ruas tol seharusnya sudah ada sosialisasi mengenai kenaikan tarif itu. "Sosialisi tarifnya naik berapa menjadi sekian-sekian dan sebagainya, jadi sekarang suasana sosialisasi," kata Djoko.
Dia menambahkan, kenaikan tarif itu berlaku pada 14 ruas tol. Kenaikan di 14 ruas tol itu sesuai dengan inflasi per tahun. Menurut Djoko, kenaikan itu sebesar 11-13 persen itu dan sudah disepakati pihak-pihak terkait.