REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Indonesia hanya akan mengirim Tenaga kerja lndonesia (TKI) sektor domestik atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke empat negara yaitu Arab Saudi, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.
"Kemenakertrans telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap negara-negara tujuan penempatan TKl sektor PLRT. Hasilnya kami menyimpulkan hanva empat negara saja yang termasuk kategori layak sebagai negara tujuan," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu.
Rencana pembatasan itu dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) setelah mencermati kebijakan dan perlakuan negara-negara penempatan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak normatif TKI.
Apabila tidak memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, pemerintah tidak akan mengjinkan lagi penempatan TKI ke negara tersebut. "Pemerintah memprioritaskan penempatan TKI khususnya sektor pekerja domestik negera-negara tertentu saja yang memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan perlindungan terhadap TKI," kata Reyna.
Ia melanjutkan bahwa negara Hong Kong dan Taiwan dinilai telah memiliki kebijakan dan peraturan perlindungan buruh migran yang cukup baik dibanding negara-negara penempatan Iainnya. "Masalah kekerasan terhadap TKl di dua negara ini sudah semakin kecil jumlahnya. Yang masih banyak adalah urusan kontrak kerja, tidak sesuainya gaji yang dibayarkan, masalah agensi TKI nakal dan lain-lain," kata Reyna.
Sementara Malaysia adalah negara penempatan sektor PLRT terbesar dan prospektif karena berbagai kemudahan akses serta faktor kesamaan bahasa dan budaya dan untuk negara ini akan dilakukan peningkatan kualitas TKI dan pengetatan seleksi majikan.
"MoU yang kita telah tandatangani akan dikawal benar-benar melalui satgas gabungan. Kedua belah pihak telah sepakat dalam skema penempatan yang telah diformulasikan bersama untuk memudahkan kedua belah pihak dalam melakukan fasilitasi penempatan, terutama peningkatan aspek perlindungan TKI di Malaysia," kata Reyna.
Sedangkan untuk Arab Saudi, Reyna menilai proses perundingan MoU sangat kondusif dan pemerintah Arab Saudi cukup responsif atas upaya-upaya perbaikan yang diusulkan pemerintah Indonesia.
"Arab Saudi masih menjadi negara penempatan terbaik di Kawasan Timur Tengah. Tugas kita mengurangi masalahnya, terutama soal kekerasan," kata Reyna.
Untuk keempat negara itu, Kemenakertrans juga mengusulkan untuk didirikan kantor pelayanan khusus TKI untuk lebih cepat menyelesaikan masalah yang muncul.
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga tengah melakukan pembenahan dan penguatan kelembagaan perwakilan RI di bidang ketenagakerjaan dengan meningkatan peranan atase ketenagakerjaan di negera-negera penempatan TKI.
"Salah satu kendala yang dihadapi saat ini belum semua negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memiliki Atase Ketenagakerjaan. Padahal keberadaan dan peranan atase ketenagakerjaan sangat dibutuhkan untuk melayani penempatan dan perlindungan TKI serta membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi oleh TKI di luar negeri," kata Reyna.
Saat ini Indonesia hanya memiliki 13 atase ketenagakerjaan yang bertugas di Malaysia, Hongkong, Saudi Arabia (Riyadh dan Jeddah), Persatuan Emirat Arab, Brunei Darussalam, Kuwait, Korea Selatan, Singapura dan Qatar, Taiwan, Suriah dan Yordania.
Namun kebanyakan Atase Ketenagakerjaan masih berstatus staf teknis, belum dikategorikan diplomat sehingga dalam menjalankan tugasnya belum maksimal dimana yang berstatus atase diplomat hanya di Malaysia, Riyadh, Abu dhabi dan Kuwait.
"Saat ini tengah dilakukan komunikasi yang instensif dengan Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan status staf teknis ketenagakerjaan menjadi Atase. Koordinasi pun dilakukan untuk pembenahan personi baru dan pembinaan karier untuk calon-calon atase," kata Reyna.
Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pendataan dan pengurusan dokumen TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, melakukan penilaian terhadap mitra usaha atau agency TKI, upaya advokasi bantuan hukum TKI serta legalisasi perjanjian atau kontrak kerja, pusat informasi bagi TKI dan pencarian pasar kerja baru dengan menjalankan "market intelligence".