Rabu 28 Sep 2011 19:56 WIB

Dituding Terlibat Mafia Limbah B3, KLH Berencana Perkarakan LIRA

Rep: Friska Yolandha/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membantah ada pihaknya yang terlibat mafia perdagangan limbah B3 seperti yang diutarakan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Keterlibatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar 107,5 milyar.

Deputi IV Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun kementerian Lingkungan Hidup, Masnellyarti, menyayangkan hal ini dan menganggap tuduhan LIRA sebagai pencemaran nama baik.

Menurutnya setiap ekspor limbah B3 selalu dilakukan dengan prosedur yang sesuai, baik dengan peraturan perundang-undangan ataupun Konvensi Basel. Konvensi Basel adalah sebuah regulasi yang mengatur perpindahan limbah antarnegara. "Dan keluarnya surat perizinan itu tidak dipungut biaya apapun," ujarnya dalam pertemuan dengan wartawan di Hotel Hyatt Bandung, Rabu (28/9).

LIRA juga menuliskan salah satu perusahaan eksportir B3, PT Natbour Resource Indonesia, diduga telah melakukan pemalsuan untuk mendapatkan persetujuan ekspor dari KLH. Pihak KLH pun telah menemukan pemalsuan tersebut dan meminta perusahaan tersebut untuk meminta maaf. Pihak PT Natbour telah menerbitkan permintaan maafnya di beberapa surat kabar.

KLH juga telah mencabut izin PT Natbour untuk mengekspor iron concentrate dan iron fine sponge ke Cina. Hal ini disebabkan oleh kedua limbah B3 itu tidak diizinkan masuk ke Cina. "Limbah B3 itu mengandung bahan berbahaya apabila tidak diolah dengan baik sehingga tidak semua negara boleh mengimpor limbah tersebut dari negara lain," Nelly menjelaskan.

Kesimpulan yang menyatakan dua limbah B3 itu tidak boleh masuk ke Cina, kata Nelly didapat dari pertemuan KLH Indonesia dan pemerintah Cina pada 13 September. Selama ini KLH mengizinkan kedua jenis limbah itu diekspor ke Cina oleh eksportir berdasarkan persetujuan pemerintah Cina.

Nelly mengatakan kalau memang ada oknum KLH yang bermain dalam ekspor limbah ini, maka pertemuan antarpemerintah tersebut tidak perlu dilakukan. "Saya akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena jelas merupakan pencemaran nama baik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement