REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika menilai keinginan anggota DPR untuk mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap kasus Century salah kamar.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani masalah ini bersifat independen dan berada di luar domain pemerintah. Padahal, lanjutnya, hukum tata kenegaraan jelas mengatur kalau HMP ditujukan kepada kebijakan pemerintah. Yakni, kepolisian dan jaksa agung.
‘’Tadi dipuji semua (polisi dan jaksa agung). Sementara KPK dicaci. Artinya, pemerintah tidak ada masalah. Tapi malah kemudian mengajukan HMP. Ini jelas hanya permainan politik saja. Lebih baik mencari panggung yang lain saja untuk membahas Century. Kalau HMP agak mudah roboh,’’ katanya usai menggelar rapat Tim Pengawas Century bersama Kapolri di Jakarta, Rabu (28/9).
Menurutnya, munculnya pengajuan HMP karena adanya kekecewaan anggota dewan kepada KPK tekait penanganan masalah Century. Anggota dewan pun kemudian mencoba mengumpulkan tanda tangan untuk mengajukan HMP. Diperkirakan, Desember HMP telah bisa diajukan.
‘’Saya juga belum tahu sudah berapa tandatangan yang terkumpul. Saya malah tidak mendengar berjalan. Kalau saya tidak mendukung,’’ tuturnya.
Rapat Tim Pengawas Century Rabu (28/9) menghadirkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Menurut Gede Pasek, kapolri melaporkan mengenai perkembangan penanganan kasus ini. ‘’Dilaporkan berapa yang sudah divonis, berapa yang sudah p21 tapi belum sidang, berapa yang masih P19 artinya masih pra penuntutan antara polri dan kejaksaan. Berapa yang buron yang belum bisa diproses DPO,’’ ucapnya.
Selain Kapolri, tambah Gede Pasek, lembaga penegak hokum lain pun dimintai masukannya. Seperti KPK dan jaksa agung. ‘’Nanti kita akan mememanggil kementerian hukum dan HAM untuk menelusuri keberadaan uang di luar negeri yang saat ini tidak diketahui,’’ papar politisi Partai Demokrat ini.