REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil kembali tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin untuk diperiksa. Alasannya, KPK masih menganggap Nazaruddin tidak mau bicara untuk memberikan keterangan.
“Ya dia kalau dipanggil tidak mau bicara,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi Republika, Senin (27/9).
Johan mengatakan, meskipun kuasa hukum Nazaruddin sudah menyatakan bahwa Nazaruddin akan berbicara untuk memberikan keterangan, pihaknya masih belum percaya. Yang jelas, kata Johan, untuk mengumpulkan bukti, KPK tidak hanya bersandar pada keterangan seorang tersangka. Selain itu, ia juga belum mengetahui kapan jadwal pemeriksaan kembali untuk Nazaruddin.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka suap Sesmenpora, M Nazaruddin mempertanyakan sikap KPK yang jarang melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin. Padahal, Nazaruddin sudah menyatakan akan mengeluarkan seluruh informasi yang ia ketahui tentang kasus suap Sesmenpora dan sejumlah kasus korupsi lainnya.
“Iya, kita mempertanyakan sikap KPK seperti itu di saat Nazaruddin sudah mau bicara,”kata salah satu anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tungga Esti saat dihubungi Republika, Selasa (27/9) pagi.
Dea mengatakan, kliennya saat ini dalam keadaan siap memberikan informas apapun terkait kasus suap Sesmenpora dan sejumlah kasus korupsi lainnya. Namun, KPK malah tidak pernah memanggil lagi Nazaruddin untuk diperiksa.
Ia menduga, KPK memiliki kekhawatiran terhadap informasi-informasi yang akan diberikan oleh Nazaruddin. Namun, Dea tidak menjelaskan secara rinci mengenai kekhawatiran KPK tersebut.