REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - KPK dinilai tak perlu memenuhi undangan pimpinan DPR untuk menghadiri rapat konsultasi bersama pimpinan Badan Anggaran (Banggar), Ketua DPR, Kapolri, dan Jaksa Agung. Undangan itu dinilai bernuansa kepentingan politik untuk mengungkap mafia anggaran dalam tubuh Banggar.
"Tindakan itu sudah tepat. KPK tak perlu ke sana (DPR)," ungkap Peniliti ICW bidang Korupsi Politik, Abdoellah Dahlan, ketika dihubungi, Selasa (27/9).
Dia menilai jika KPK memenuhi undangan itu, sama saja KPK bersedia untuk bertemu dengan orang-orang yang diduga terlibat penyalahgunaan anggaran. KPK nantinya dianggap melanggar kode etik sendiri.
Abdoellah menilai tindakan DPR mengundang KPK untuk rapat konsultasi tertutup sudah mengundang kecurigaan. Karena dikhawatirkan rapat tersebut akan dimanfaatkan untuk membicarakan kasus-kasus yang dikhawatirkan menyeret anggota DPR.
Jika memang rapat tersebut untuk membicarakan masalah fungsi masing-masing lembaga, maka seharusnya dilangsungkan terbuka agar publik dapat memantau langsung. "Namanya rapat tertutup itu penuh kecurigaan," imbuhnya.
Dia menyatakan KPK harus terus membatasi diri dengan DPR agar proses penindakan hukum yang ditangani KPK tidak diintervensi. Menurutnya, Jangan sampai proses hukum bercampur dengan kepentingan politik, karena hal ini akan membuat rasa keadilan hilang.
Masyarakat nantinya akan kecewa dengan penegakkan hukum bagi pelaku korupsi. "Ketidakhadiran KPK adalah bukti lembaga itu memang anti korupsi," katanya menegaskan.
Abdoellah menyatakan DPR harus memahami kenapa KPK tak dapat menghadiri pertemuan itu. KPK, tambahnya, bukanlah lembaga politik, melainkan penegakkan hukum. Tugas utamanya adalah memberantas pelaku Tipikor yang merugikan masyarakat banyak.
DPR selama ini, ditengarai kerap menciptakan celah-celah untuk menyalahgunakan wewenang dan anggaran negara. "Yang harus disalahkan adalah DPR kenapa mengundang KPK untuk pertemuan tertutup," paparnya.
Pada 20 September lalu, sebanyak empat anggota Banggar DPR menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Keempatnya adalah Melkias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melkias Markus Mekeng, sempat mengungkapkan keberatannya terhadap pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mekanisme pembahasan anggaran.
Melkias menegaskan kerja Banggar dilindungi Undang-Undang. Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap empat pimpinan Banggar dinilainya memojokkan fungsi Banggar DPR.