REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, tidak etis meminta perpanjangan jabatan gubernur kepada pemerintah pusat.
"Saya belum bisa banyak berkomentar tentang perpanjangan jabatan. Tidak etis meminta perpanjangan jabatan dan orang Jawa menyebutnya ora ilok minta jabatan," kata Sultan seusai acara Syawalan bersama sejumlah pejabat di Wonosari, Senin.
Sultan mengatakan hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan jabatan itu.
Padahal, masa jabatan Sultan sebagai Gubernur segera berakhir Oktober 2011.
"Saya tidak mau banyak komentar karena pemerintah pusat belum mengeluarkan keputusan," katanya.
Menurut sultan, jika Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Keistimewaan, maka membutuhkan peraturan pendamping yang lain, yakni peraturan pemerintah (PP) dan peraturan daerah (perda).
Aturan pendamping itu, kata Sultan penting untuk menjalankan pemerintahan di DIY.
Dia mengatakan akan menanggapi persoalan ini jika pemerintah pusat secara resmi mengeluarkan surat keputusan tentang nasib DIY.
"Tentang perpanjangan jabatan ini kan sifatnya masih analisa karena pemerintah belum memutuskan. Saya akan berkomentar kalau semua keputusan final dikeluarkan pemerintah pusat," katanya.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Sultan seringkali enggan berkomentar tentang usulan perpanjangan jabatan gubernur.