REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai pemeriksaan KPK terhadap pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR merupakan langkah benar.
Sekjen Fitra, Yuna Farhan, mengatakan kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT) Kemenakertrans harus dilihat dari hulu kebijakan.
Menurut Yuna, KPK sangat tepat menanyakan hal tersebut ke pimpinan Banggar karena dana itu diputuskan di Banggar DPR. Memang Banggar punya hak dan dijamin oleh konstitusi untuk tidak memberikan persetujuan terhadap RAPBN yang diajukan pemerintah.
Tapi, untuk pemogokan pembahasan anggaran, Banggar salah kaprah dan kekanak-kanakan. "Mereka menyalahgunakan jabatan dan fungsinya untuk membahas anggaran demi kepentingan dirinya sendiri," ujar Yuna di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/9).
Tindakan pimpinan Banggar DPR itu bertujuan agar tidak tersentuh penegak hukum. Padahal sumpah anggota DPR itu adalah untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan. Keputusan Banggar mengalokasikan dana PPIDT merupakan kebijakan keliru. Karena itu, tidak salah KPK memeriksa Banggar.
Ia menilai tindakan pimpinan Banggar tidak ubahnya menunjukkan bahwa Banggar berupaya menutupi kesalahan dengan menggunakan haknya untuk tidak membahas RAPBN 2012. "Saya harap pimpinan DPR harus mengambil sikap tegas untuk mengganti seluruh anggota Banggar," tandas Yuna.