Senin 26 Sep 2011 15:56 WIB

Hatta Optimis Banggar Tetap Tuntaskan RAPBN 2012

Hatta Radjasa
Foto: Antara
Hatta Radjasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyakini Badan Anggaran DPR RI akan terus bekerja dan menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012. "Saya sudah berbicara dengan kawan-kawan di fraksi, semua di fraksi semangatnya ingin menyelesaikan karena itu kewajiban konstitusi kita," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (26/9).

Hatta mengatakan pembahasan RAPBN 2012 merupakan kewajiban konstitusi antara pemerintah dengan DPR RI karena ini terkait dengan anggaran pembangunan dari dan untuk rakyat. "Kewajiban konstitusional pemerintah dan dewan untuk menyelesaikan RAPBN karena APBN ini penting untuk pembangunan, untuk rakyat. Jadi menurut saya (pembahasan) tidak (akan berhenti), dan akan berjalan," ujarnya.

"Badan Anggaran secara aklamasi memutuskan mengembalikan tugas pembahasan RAPBN kepada pimpinan DPR RI," kata Ketua Badan Anggaran Melchias Marcus Mekeng ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Mekeng menjelaskan, keputusan tersebut diputuskan pada rapat internal Badan Anggaran DPR RI karena menilai pembahasan RAPBN 2012 sudah tidak proporsional lagi. Politisi Partai Golkar ini juga menilai, pembahasan RAPBN 2012 sudah tidak sehat lagi, sehingga Badan Anggaran DPR RI memutuskan mengembalikan tugasnya kepada pimpinan DPR RI.

Mantan Ketua Badan Anggaran yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis menyatakan, penolakan Badan Anggaran untuk membahas RAPBN 2012 menyusul pemeriksaan pimpinan Banggar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, melanggar Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Saya tidak sependapat dengan keputusan Banggar (Badan Anggaran) memboikot pembahasan RAPBN 2012. Itu melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," katanya. Harry mengatakan, dalam undang-undang tersebut disebutkan tentang kewenangan Banggar dalam membahas Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) sehingga tidak dapat diserahkan kepada pimpinan DPR.

"Banggar adalah representasi wakil partai di komisi-komisi dengan kewenangan membahas RAPBN. Tidak relevan jika alasan pemboikotan karena ada pemeriksaan pimpinan Banggar oleh KPK," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement