Ahad 25 Sep 2011 19:33 WIB

SBY: Bertindak Preventif dan Proaktif, Bukan Berarti Represif!

Rep: Esthi Maharani/ Red: Chairul Akhmad
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) didampingi Wapres Boediono memberikan pernyataan pers seusai melakukan pertemuan terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Ahad (25/9).
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) didampingi Wapres Boediono memberikan pernyataan pers seusai melakukan pertemuan terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Ahad (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta semua pihak, mulai dari TNI, Polri dan jajarannya hingga pejabat daerah agar melakukan langkah terpadu untuk mengatasi aksi terorisme yang masih ada di Indonesia.

"Ini perlu untuk bisa mencegah baik terorisme ataupun aksi kekerasan horizontal dan konflik antar komunal," katanya, Ahad (25/9).

Untuk memerangi hal tersebut, lanjut Presiden, memang menjadi tugas negara dan pemerintah. Penanganannya harus dilakukan terus menerus, intensif, dan tidak boleh berhenti.

Ia juga meminta agar jajaran intelijen negara hingga komando teritorial melakukan tindakan pencegahan aksi antar-komunal yang mungkin terjadi. "Bertindak preventif, bersikap proaktif, itu bukan berarti sebagai tindakan represif. Karena saya masih mendengar tindakan proaktif itu dianggap represif. Itu semua bisa dipertanggungjawabkan," tegas SBY.

SBY pun mengingatkan agar terorisme ditindak dengan hukum yang berlaku. Apa pun identitasnya, kejahatan tidak terkait dengan agama, etnis dan kedaerahan. Sehingga aparat tidak ragu-ragu dan tidak perlu takut untuk menegakkan hukum. "Negara kita akan tetap konsisten menjalankan proses hukum yang jelas," tandasnya.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement