Ahad 25 Sep 2011 10:18 WIB

UMR Jawa Tengah Jangan Rugikan Pekerja

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Chairul Akhmad
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap penetapan Upah Minuman Regional (UMR) dapat memihak para pekerja. Sehingga nantinya penetapan UMR tidak merugikan para pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah, Edison Ambarura, menyatakan penetapan UMR bisa memberi keuntungan bagi berbagai pihak. Dalam hal ini pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta para pekerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Dalam pembahasan ini pemerintah Pusat harus berada di tengah. Artinya di dalam penetapan UMR nanti harus memerhatikan kemampuan pengusaha, terutama pemberian upah yang riil dan layak bagi pekerja. Hal ini penting sehingga kesejahteraan rakyat tak terabaikan. "Kalau kata Gubernur, upahnya harus lebih bagus lagi," ujar Edison, Ahad (25/9).

Lebih lanjut, Edison mengatakan, hingga kini Pemerintah Provinsi masih menunggu surat rekomendasi dari tingkat Kabupateb dan Kota, untuk membahas serta menetapkan UMR di Jawa Tengah. Pembahasan UMR di tingkat Kabupaten dan Kota memang masih berjalan. Terutama, terkait kesempakatan antara SPSI dan Apindo mengenai UMR yang ideal serta menguntungkan kedua belah pihak.

Menurut Edison, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah sepakat mengenai angka UMR. Artinya, sudah ada kesamaan antara SPSI dan Apindo. "Tapi kalau angkanya masih beda, akan terus diskusikan sebelum di berikan pada Gubernur," kata Edison.

Sejauh ini, ada tiga Kabuten serta Kota yang sudah hampir sepakat mengenai penetapan UMR. Yakni Kendal, Demak dan Blora. "Kabupaten Blora, Kendal, dan Demak sudah bagus antara Apindo, SPSI dan rekomendasi Walikota sudah hampir sama. Bila ini semua angkanya sama, nantinya tahap negosiasinya tidak terlalu sulit," imbuh Edison.

Berdasarkan hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, Jawa Tengah menempati posisi terendah dalam soal penggajian. Upah pekerja di Jawa Tengah, pada Februari 2010 hanya Rp 981 ribu per bulan. Upah ini kurang dari separuh pekerja di Kalimantan Timur yang sebesar Rp 2,155 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement