Sabtu 24 Sep 2011 19:22 WIB

Sopir Truk Terbalik Ditahan Polisi

REPUBLIKA.CO.ID,SAMPIT--Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Abdul Hasyim mengatakan, sopir dam truk terbalik dan mengakibatkan 14 orang tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka Edi sekaligus sopir dam truk dianggap telah melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4 tentang angkutan jalan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, AKBP Abdul Hasyim di Sampit, Sabtu.

Saat ini sopir dam truk telah ditahan di Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara Polres Kotawaringin Timur masih belum menetapkan tersangka lain selain Edi sopir dam truk dengan nomor polisi KH 8415 FA.

Polisi saat ini masih mencari tahu pihak perusahaan PT TASK yang memerintahkan mengangkut penumpang dengan menggunakan truk barang tersebut. Menurut Hasyim, apabila ditemukan atau ada orang yang memerintahkan mengangkut penumpang dengan truk maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Hingga sekarang masih belum diketahui dan belum ada keterangan secara resmi dari pihak perusahaan. "Pihak perusahaan yakni PT TASK I menyatakan akan bertanggung jawab atas kejadian yang mengakibatkan 14 orang tewas tersebut," katanya.

Penggunaan truk angkutan barang sebagai angkutan penumpang telah melanggar peruntukannya, untuk itu polisi dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.

Pihak PT TASK I berjanji akan memulangkan seluruh korban tewas ke daerah asal, yakni di Wonosobo, Jawa Tengah.

Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Jumat (23/9) pukul 23.00 WIB tersebut bermula ketika pada saat itu 34 orang calon karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, Tunas Agro Subur Kencana (PT TASK I) baru datang di pelabuhan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Para calon karyawan tersebut dijemput pihak perusahaan di Desa Luwuh Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan menggunakan satu unit bus dan satu unit dam truk untuk menuju ke lokasi perkebunan.

Bus penuh dan tidak muat, sebagian calon karyawan akhirnya diangkut dengan menggunakan dam truk yang semula hanya untuk angkutan barang para calon karyawan.

Pada kendaraan menyusuri jalan, tepatnya di sekitar Desa Jemaras, mendadak dam truk oleng dan tidak terkendali sehingga terguling dan terbalik ke dalam sungai, kerukan berlumpur dengan lebar empat meter dan kedalaman delapan meter.

Posisi dam truk pada saat itu terbalik di sungai berlumpur keempat ban berada di atas dan dalam kejadian itu dari 34 penumpang 14 diantaranya tewas dan 20 orang selamat.

Ke 14 korban tewas tersebut adalah Selo, Barin, Suhedi, Isyono, Miswan, Salamian, Kadi, Gufron, Kayun, Syukur, Suparman, Muslih, Untung Radani dan Syamsudin. Korban tewas tidak ada yang mengalami luka dan hanya memar akibat benturan, diduga mereka tewas karena akibat terkubur lumpur.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement