Jumat 23 Sep 2011 19:34 WIB

Mantan Dirut Merpati Dicecar Duabelas Pertanyaan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Chairul Akhmad
Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.
Foto: Republika/M Syakir
Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, Jumat (23/9) berakhir.

Hotasi dicecar dengan sepuluh sampai duabelas pertanyaan. Dalam pemeriksaan hari ini, Hotasi menjelaskan tentang bagaimana penunjukan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebagai perusahaan yang menyewakan dua pesawat untuk Merpati.

"Bagaimana penunjukan TALG sebagai penyewa. Baru sampai sana dulu," ungkap penasihat hukum Hotasi, Jurnalis Kamaru, usai pemeriksaan di Gedung Bundar, JAM Pidsus, Jumat (23/9).

Selain itu, Jurnalis mengaku sempat menunjukkan dokumen kepada penyidik pada JAM Pidsus terkait dengan pemeriksaan fisik pesawat oleh TALG.

Hotasi tidak berkomentar banyak tentang pemeriksaan hari ini. Pria berkepala plontos ini hanya berterima kasih karena telah diperiksa pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan klarifikasi. "Saya berterimakasih karena telah diperiksa hari ini," ujarnya singkat.

Pemeriksaan Hotasi akan dilanjutkan pada Kamis (29/9) pekan depan. Pihak Kejagung menjerat dengan dua pasal korupsi untuk dua tersangka, Hotasi dan mantan Direktur Keuangan, Guntur Aradea, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus penyewaan pesawat Boeing oleh PT MNA ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya unsur kerugian negara. Disebutkan, penyewaan pesawat tersebut tanpa persetujuan dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN).

Tim juga menelusuri keputusan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) terhadap penyewaan dua pesawat dengan tarif satu juta dolar AS itu. Dalam perjanjian, dua unit pesawat yang disewa itu seharusnya dikirimkan pada 2007. Namun dari hasil penyelidikan, penyewanya belum mengirimkan pesawat sedangkan uangnya sudah dibayarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement