REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan perwujudannya dalam bentuk peraturan daerah (Perda) menjadi kewajiban pemerintah daerah (Pemda).
"Perda ini jadi salah satu tolok ukur baik buruknya kinerja Pemda," kata Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Joessair Lubis, kepada Republika, Kamis (22/9).
Hingga kini, lanjut Lubis, baru sepuluh provinsi, lima kabupaten, dan sebelas kota yang sudah memiliki Perda RTRW. Diantaranya Banda Aceh, Probolinggo, dan Yogyakarta. Berikutnya 30 provinsi, 158 kabupaten, dan 40 kota masih dalam tahap perjanjian substansi yang sangat panjang, contohnya Makassar.
Menurut aturan yang tercantum dalam Undang-Undang 26/2007, seluruh provinsi seharusnya sudah memiliki Perda RTRW maksimal pada 2009. Sedangkan kabupaten dan kota maksimal pada 2010. "Namun tak demikian kenyataan di lapangan," kata Joessair.
Padahal berdasarkan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1/2011 Pasal 105, menyebutkan tanggung jawab ketersediaan lahan dan rencana tata ruang berada di tangan Pemda.
Untuk mendorong percepatan perampungan Perda RTRW di berbagai wilayah di Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga turut serta melakukan berbagai usaha.
Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Suswono, mengatakan akan mengumpulkan 50 kota di Indonesia dalam sebuah deklarasi. "Kita mengajak mereka berkomitmen bersama dalam menggarap Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) yang baik," ujarnya.
Fokus RAKH ada tiga, yaitu green planning and design, artinya meningkatkan kualitas rencana tata ruang dan rancang kota yang lebih sensitif terhadap agenda hijau. Kedua, green open space, artinya meningkatkan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau (RTH) sesuai karakteristik kabupaten dan kota melalui berbagai strategi. Terakhir, green community, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat atau komunitas dan institusi swasta dalam perwujudan pengembangan kota hijau.