REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum akan memanggil Menakertrans Muhamin Iskandar terkait kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT). Lembaga ad hoc itu masih sebatas melakukan pemeriksaan kepada orang-orang dekat Muhaimin.
Pada hari ini, Kamis (22/9), KPK memanggil dua orang staf khusus Muhaimin. Mereka adalah Jazilul Fawaid dan M Fauzi. Namun, hanya Jazilul Fawald yang memenuhi panggilan itu.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, keputusan belum memanggil Muhaimin hanya pertimbangan kebutuhan penyidik semata. Sejauh ini, penyidik masih belum membutuhkan keterangan langsung dari Muhaimin.
“Memanggil seseorang itu bergantung pada kebutuhan penyidik . Bukan hanya sekedar memanggil,” kata Johan di kantornya, Kamis (22/9). Namun demikian, Johan mengatakan, jika pada saatnya penyidik membutuhkan keterangan langsung dari Muhaimin, maka KPK akan memanggilnya.
Seperti diketahui, nama Muhaimin disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Kemenakertrans. Hal tersebut terungka dari pengakuan kubu tersangka Dharnawati yang menyebut bahwa uang Rp 1,5 miliar itu akan diserahkan ke Muhaimin.