REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan WNI/TKI, Rabu (21/9) kembali berangkat ke Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati serta memberikan perlindungan hukum yaitu dengan menunjuk pengacara Arab Saudi secara tetap (retainer).
Juru bicara Satgas Perlindungan WNI/TKI, Humphrey Djemat dalam siaran persnya yang diterima Kamis, menyebutkan bahwa dirinya kembali berangkat ke Arab Saudi.
Ia mengemukakan, saat ini di Arab Saudi berdasarkan hasil kunjungan Satgas pada Juli 2011 terdapat 42 TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi dan yang telah divonis hukuman mati ada 23 TKI sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 19 TKI.
Dari 23 orang tersebut, enam orang berpeluang untuk bebas dari hukuman mati karena mendapatkan pemaafan (tanazul/tanpa pembayaran), sedangkan empat orang diantaranya disertai dengan pembayaran diyat.