Rabu 21 Sep 2011 13:00 WIB

Tiket Berdiri di Kereta Api akan Dihentikan

Kereta api, ilustrasi
Foto: epublika/Edwin Dwi Putranto
Kereta api, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID BANDUNG --- Ini kabar baik bagi kenyamanan penumpang yang terbiasa naik kereta api. Mulai 1 oktober mendatang, PT Kereta Api Indonesia mulai 1 Oktober 2011 tidak akan lagi menjual tiket penumpang berdiri untuk KA jarak jauh baik kelas eksekutif, bisnis maupun ekonomi.

"PTKA memberlakukan sistem kebijakan layanan okupansi 100 persen untuk kereta kelas eksekutif, bisnis dan ekonomi. Artinya tidak dijual tiket penumpang berdiri atau tanpa tempat duduk," kata Kepala Humas PTKA Daop II Bandung, Bambang Setya Prayitno di Bandung, Rabu (21/9).

Dengan kebijakan Direksi PTKA No.CP/104, maka kapasitas maksimum penumpang sesuai dengan jumlah tempat duduk masing-masing kereta kelas eksekutif, bisnis maupun ekonomi, khususnya untuk KA jarak jauh.

Selama ini, kata Bambang penjualan tiket berdiri masih diberlakukan bagi penumpang kelas bisnis dan eksekutif dengan batas toleransi yang ditetapkan.

"Langkah ini dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan pelayanan KA," kata Bambang.

Khusus untuk beberapa KA jarak menengah masih ada toleransi penjualan tiket KA berdiri, namun jumlahnya tidak lebih dari 125 persen dari kapasitas angkut KA itu.

Beberapa KA yang mendapat toleransi penumpang hingga 125 persen adalah KA ekonomi trayek Purwakarta - Cibatu Garut dan KA Ekonomi lokal Jakarta Kota - Purwakarta.

Hal sama juga untuk KA komuter, diberlakukan tanpa nomor tempat duduk, namun kapasitasnya dibatasi dengan volume maksimal 178 penumpang untuk setiap gerbongnya. Sedangkan untuk KRD Patas Bandung Raua, KRDE Baraya Geulis dan KRDE Rencang Geulis diberlakukan pembatasan penumpang maksimal 150 penumpang pada setiap gerbongnya.

"Untuk calon penumpang kereta kelas bisnis dan eksekutif direkomendasikan membeli tiket lebih awal karena bisa direservasi H-40 keberangkatan, sedangkan untuk KA ekonomi tiket bisa dipesan H-7 pemberangkatan secara daring," kata Bambang.

Pemeriksaan tiket ke depan akan lebih ketat lagi, bagi penumpang tanpa tiket akan diturunkan di stasiun terdekat, tanpa ada denda.

"Khusus bagi penumpang di luar stasiun pemberangkatan, tiket dijual sesuai dengan jumlah tiket yang tersisa," kata juru bicara PTKA Daop II Bandung itu menambahkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement