REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus suap Kemenakertrans, Dharnawati menyebut bahwa permintaan
komisi sebesar 10 persen oleh Sindu Malik dan dua orang tersangka yaitu I Nyoman Suistanaya dan Dadong Irbarelawan dilakukan di suatu tempat. Ia menyebut tempat itu ada di ruangan Sekretaris Pribadi.
"Mereka pernah minta ke saya 10 persen dilakukan di ruang Sespri," kata Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (19/9) malam.
Namun, sayangnya Dharnawati tidak menyebut siapa Sekretaris Pribadi tersebut. Apakah Sekretaris Pribadi Kemenekartrans, Sutrisno.
Sebagai perbandingan, pada hari yang sama, Senin (19/9), KPK juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris Pribadi Menakertrans, Muhaimin Iskandar, Sutrsino.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Sutrisno diperiksa untuk dimintai keterangan soal kasus suap Kemenakertrans yang disebut Dharnawati bahwa uang komisi sebesar Rp 1,5 miliar itu akan diperuntukkan bagi Muhaimin Iskandar.
Namun, Johan enggan menjelaskannya secara rinci. "Itu masuk dalam substansi penyidikan, bukan wewenang saya untuk menjelaskannya," kata Johan.
Usai diperiksa pada malam hari, Sutrisno akhirnya keluar dari Kantor KPK. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan terhadap para wartawan yang membuntutinya dengan memberondong pertanyaan. Ia sama sekali tidak mau memberikan jawaban saat ditanya apakah ruangannya dipakai untuk permintaan suap tersebut.