Senin 19 Sep 2011 09:18 WIB

Polrestabes Surabaya Gelar Perpanjangan SIM 24 Jam Selama Tujuh Hari

Rep: c01/ Red: cr01
Pelayanan SIM di Polrestabes Surabaya.
Foto: Antara
Pelayanan SIM di Polrestabes Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 24 jam mulai 19-26 September 2011. Acara ini akan dicatatkan dalam rekor MURI.

Pembukaan acara pelayanan tersebut dilakukan Kapolda Irjen Pol Hadiatmoko, Senin (19/9) di Taman Bungkul, Surabaya. Setiap malam selama acara berlangsung, Polrestabes juga bakal menggelar berbagai acara hiburan. Untuk kegiatan tersebut Polrestabes menyiagakan 12 petugas pelayanan SIM dan tiga petugas kesehatan.

Hadiatmoko menyambut positif kegiatan yang baru pertama kali dilakukan di Indonesia tersebut. Menurutnya, kegiatan itu inovatif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Saya harap kegiatan ini bisa dilakukan di kota lain. Kalau bisa jangan hanya seminggu tapi setahun," ujarnya.

Masyarakat yang akan memperpanjang SIM disyaratkan untuk membawa SIM lama dan KTP. SIM tersebut akan habis waktu berlakunya atau bahkan telah habis. "Mati setahun juga boleh," ujarnya.

Kapolda memastikan harga perpanjangan SIM tidak naik. Untuk memperpanjang SIM A, masyarakat dipungut Rp 75 ribu, sementara untuk SIM C membayar Rp 85 ribu.

Petugas yang berjaga di pelayanan perpanjangan SIM tersebut akan dibagi tiga shift. Masing-masing shift akan berjaga delapan jam per hari. "Kegiatan ini pertama kali digelar di Indonesia untuk memecahkan rekor MURI," ungkap Kapolda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement