REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Permintaan Presiden SBY agar pemberian remisi kepada koruptor dihentikan, ditanggapi positif oleh Wakil Ketua DPR RI, Proyo Budi Santoso.
Menurut Priyo, usulan SBY ini merupakan sebuah langkah yang progresif dan harus diikuti dengan merevisi undang-undang dan peraturan pemerintah. "Presiden melangkah lebih progresif dengan memberi sinyal ke sana. Kalaupun ada moratorium, peraturan pemerintah harus dicabut, direvisi," kata Priyo saat dijumpai di Gedung DPR RI, Jumat (16/9).
Usulan penghentian remisi bagi pelaku korupsi oleh SBY disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, kemarin. Penghentian pemberian keringanan masa hukuman dianggap akan memberikan efek jera yang lebih kuat kepada terpidana kasus korupsi.
Jika usulan ini diwujudkan, Priyo mengingatkan bahwa sejumlah peraturan harus direvisi ataupun dicabut. Pemberian remisi kepada tahanan diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diatur oleh PP No 32 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. "Saya menghormati Presiden karena langkah progresifnya," tambah Priyo.