Jumat 16 Sep 2011 14:52 WIB

KPK Cegah Empat Nama Terkait Suap Kemenakertrans

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencegah sejumlah saksi dalam kasus suap Kemenakertrans ke luar negeri. Nama-nama yang sudah dikirim adalah Sindu Malik, Fauzi, Ali Mudhori, dan Dr Dani.

"Sudah dikirim surat pencegahannya ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham per tanggal 6 September," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (16/9).

Johan mengatakan, maksud dicegahnya empat orang nama tersebut untuk kepentingan penyidikan. Jika suatu saat mereka diperlukan keterangannya, maka akan memudahkan KPK untuk memanggilnya.

Seperti diketahui, empat nama tersebut disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Kemenakertrans. Sindu Malik, Fauzi, dan Ali Mudhari sudah dipanggil KPK. Namun, baru Ali Mudhori yang memenuhi panggilan itu.Sedangna Dr Dani, KPK belum memanggilnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement