Kamis 15 Sep 2011 20:41 WIB

Dua Payung Hukum Penyelenggaran SEA Games Segera Terbit

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: cr01
Pengendara sepeda motor melaju di samping deretan banner sosialisasi perhelatan pesta olahraga negara-negara Asean, SEA Games ke-26 Indonesia di Jakarta.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Pengendara sepeda motor melaju di samping deretan banner sosialisasi perhelatan pesta olahraga negara-negara Asean, SEA Games ke-26 Indonesia di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan dua payung hukum untuk menyelesaikan kendala pembiayaan serta lambatnya pengadaan barang dan jasa persiapan SEA Games. 

Dengan penerbitan kedua aturan hukum tersebut, diharapkan penyelenggaraan pesta olahraga Asia Tenggara itu dapat berjalan dengan baik. Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, mengatakan dua payung hukum yang akan dikeluarkan oleh pemerintah yakni berupa Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Presiden (Perpres). Kedua aturan itu memiliki subtansi yang berbeda. "Satu berupa Kepres dan satu lagi Perpres," kata Dipo Alam, Kamis (15/9).

Subtansi pertama, yakni Kepres akan mengatur mengenai pengelolaan keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labelling, tiket dan sumber lainnya yang sah. Sedangkan kedua, Perpres akan mengatur persoalan penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan Sea Games.

Dengan adanya Perpres tersebut maka akan mengecualikan Perpres No 54 tahun 2010  sebelumnya tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sebetulnnya, kata Dipo, Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng awalnya hanya mengajukan satu payung hukum saja, berupa Kepres terkait penyelenggaraan Sea Games.

Namun setelah dibahas, setidaknya ada dua subtansi yang menjadi titik berat pengajuan payung hukum tersebut. "Pak Andi tadinya maunya satu Kepres tapi akhirnya kurang paham, tapi dalam rapat-rapat kita diskusikan, jadi akhirnya Kepres dan Perpres," katanya.

Keputusan ini hasil kesepakatan dari Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Seskab.

Dipo menjanjikan dalam waktu tidak lama lagi kedua payung hukum ini bakal segera terbit. "Ini kan belum diteken, nomornya sudah ada tapi saya tidak mau mendahului Presiden," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement