Kamis 15 Sep 2011 19:24 WIB

Polisi Amankan Terduga Pembuat Bom Rakitan

REPUBLIKA.CO.ID,BOYOLALI--Pelaku pembuat bom rakitan Ibnu Aziz Rifai (20) warga Dukuh Pilangsari, Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, diamakan oleh polisi dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Berdasarkan pantauan di Markas Polres Boyolali, Kamis menyebutkan nama pelaku yakni Ibnu Aziz Rifai bin Nasimin tercatat di papan daftar tahanan sebagai titipan Satuan Reskrim setempat untuk pemeriksaan.

Menurut Nasimin (48) orang tua Ibnu, anaknya yang nomor dua dari empat saudara tersebut dibawa oleh polisi dari rumahnya, Rabu (14/9) sekitar pukul 18.00 WIB.

Petugas membawa anaknya untuk diamankan ke Polres, tetapi Ibnu bersama beberapa polisi kembali lagi ke rumahnya di Nogosari, sekitar pukul 23.00 WIB untuk mengambil sejumlah barang milik Ibnu sebagai barang bukti.

Menurut dia, petugas kembali hanya mengambil sejumlah barang bukti antara lain batang korek api, sendok, pipa paralon yang masih tertinggal di rumahnya.

Hadi Kasim (65), Ketua RT 5 Dukuh Pilangsari, menjelaskan, pihaknya membenarkan bahwa salah seorang warga diamankan polisi, terkait diduga pembuatan bom rakitan.

Namun, kata dia, sepengetahuan warga sekitarnya dia hanya membuat petasan untuk memeriahkan masa Lebaran di kampungnya. Karena, dia saat membuat dan meledakan tersebut juga banyak disaksikan oleh warga sekitar. Sehingga, pihaknya meminta kepada kepolisian untuk memberikan penjelasan, terkait pengamanan terhadap warganya tersebut.

"Kami mewakili warganya berharap agar Ibnu segera dibebaskan. Karena, warga tahu Ibnu bukan pengikut jaringan teroris. Dia hanya membuat petasan untuk memeriahkan Lebaran," katanya.

Sementara sesuai surat penangkapan yang diterima oleh keluarga Ibnu, bahwa dia diduga melakukan tindak pidana peledakan bom rakitan di areal persawahan di Desa Sindon Ngemplak, atau dekat rumahnya di Pilangsari, Potronayan, Nogosari, bernomor SPKap/90/IX/2011/Reskrim.

Selain itu, Polres Boyolali kini yang sedang melakukan penyidikan terhadap peristiwa yang melibatkan Ibnu tersebut menunjuk Alif Arifin sebagai penasihat hukumnya selama pemeriksaan.

Namun, peristiwa tersebut hingga kini belum ada keterangan resmi yang disampaikan baik dari pihak Polres Boyolali maupun Polda Jateng .

Sementara seorang pemuda bernama Ibnu Aziz Rifai (20) warga Dukuh Pilangsari RT 5 RW 1 Potronayan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, yang mencoba membuat bom rakitan, harus berurusan dengan polisi.

Menurut Kepala Desa Potronayan, Sugeng, membenarkan bahwa warganya itu membuat bom rakitan dan diledakkan di tengah ladang di Sindon Ngemplak atau sebelah selatan Pilangsari Nogosari, pada Rabu (31/8), setelah Shalat Idul Fitri. Ledakan bom rakitan itu mengakibatkan tanah berlubang dengan kedalaman sekitar 35 centimeter dengan diameter sekitar 90 centimeter.

Suara ledakan bom rakitan tersebut terdengar sampai radius sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian. Dari keterangan yang bersangkutan ia dapat merakit bom tersebut setelah dapat pelajaran dari orang berinisial AJ asal Makassar melalui hubungan komunikasi di internet.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement