REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Tersangka penggelapan dan pencucian uang rekening tiga nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dari Mabes Polri. Barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 1.628.710.000 dan lima mobil mewah milik Malinda pun ikut diserahkan.
"Dalam bentuk uang tunai, penyerahannya antar bank dari Bank Mandiri Cabang Mabes Polri dimasukkan ke Giro Penampungan Kejari Jaksel melalui BRI Cabang Kebayoran Baru," kata Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung, Helmi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9).
Helmi menambahkan lima buah mobil mewah yang saat ini masih berada di Rubasan (Rumah Barang Sitaan) di Jakarta Utara juga akan diserahkan kepada kejaksaan. Tim kejaksaan masih memeriksa lima mobil mewah tersebut di Rubasan. Dokumen dalam jumlah ratusan lembar juga akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Masih diperiksa di Rubasan di Cilincing, Jakarta Utara, ada lima mobil mewah," jelasnya.
Untuk jumlah item barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan, ia enggan menyebutkannya. Namun, ia mengatakan jumlahnya sekitar ratusan item dalam bentuk dokumen, barang seperti mobil dan uang tunai. Saat ditanya apakah ada barang bukti berupa apartemen atau rumah milik Malinda, ia mengatakan tidak ada.
Apakah kejaksaan telah memutuskan tempat penahanan Malinda, ia berkelit tidak mengetahuinya. Hal itu, tambahnya, yang memutuskan yaitu ketua tim jaksa di Kejari Jaksel. "Kalau itu saya tidak tahu, ada ketua tim saya di Kejari Jaksel. Saya hanya ditugaskan untuk menerima barang bukti berupa uang tunai milik Malinda Dee," kilahnya.