Rabu 14 Sep 2011 10:13 WIB

DPR Minta Jaksa Agung Lewati Uji Kelayakan dan Kepatutan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Didi Purwadi
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Kejaksaan mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (14/9) ini. Salah satu pertimbangan perubahan UU itu menyangkut proses pemilihan jaksa agung. DPR menginginkan agar calon jaksa agung ke depan harus melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Proses ini sama seperti pengisian pejabat publik lainnya. Ujian tersebut diharapkan bisa meminimalkan intervensi dari pemerintah. "Ada pandangan bahwa melihat jabatan Jaksa Agung ini jabatan politis," ungkap Sarifuddin Sudding, anggota Baleg dari fraksi Hanura.

Selama ini, Jaksa Agung ditunjuk oleh presiden sehingga pandangan sebagai jabatan politis tak terhindarkan. Maka dengan rancangan UU Kejaksaan yang menjadi inisiatif DPR, pola itu diajukan untuk diubah.

"Sehingga untuk menduduki posisi jabatan seperti itu, dia harus ikut fit and proper test di DPR,'' katanya. ''Dia disamakan seperti komisioner Komisi Yudisial, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim agung dan yang lain-lain.''

Sarifuddin berharap, dengan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, maka akan terpilih Jaksa Agung yang betul-betul punya independensi dan rekam jejak baik.

''Banyak kasus-kasus yang sampai sekarang menjadi pertanyaan publik, misalnya saja kasus BLBI yang tidak jelas prosesnya,'' katanya. ''Banyak kasus yang melibatkan elit kekuasaan tidak tertangani maksimal. Bukan karena ketidakprofesionalan jaksa, asumsi kita lebih banyak karena intervensi dan tekanan.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement