Selasa 13 Sep 2011 18:59 WIB

Uji Materi UU Keimigrasian tak Langgar HAM

Rep: c13/ Red: cr01
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) memimpin sidang uji materiil di MK.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) memimpin sidang uji materiil di MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah atas uji materiil Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut pemerintah, pasal yang diujikan para pemohon tidak bertentangan dengan konstitusi. "Menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan pengujian para pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Erwin Aziz, saat membacakan keterangan dari pemerintah di gedung MK, Selasa (13/9).

Menurut pemerintah, ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU tentang Keimigrasian bahwa pejabat imigrasi mempunyai kewenangan untuk menolak orang keluar wilayah Indonesia untuk suatu kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang telah ditetapkan oleh instansi atau lembaga penegak hukum.

Konteks penolakan tersebut, kata dia, adalah dengan tidak memberangkatkan keluar wilayah Indonesia terhadap seseorang. Hal itu setelah adanya permintaan dari pejabat berwenang.

Erwin mengatakan, permintaan pejabat yang berwenang adalah, Polri, KPK, Kejagung, dan BNN yang disampaikan secara tertulis baik kepada Menteri Hukum dan HAM untuk melaksanakan pencegahan dan/atau bersifat langsung kepada pejabat imigrasi yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Menurut Erwin, penolakan untuk tidak memberangkatkan orang keluar wilayah Indonesia dalam rangka penyelidikan, hal itu tetap dibutuhkan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melindungi kepentingan nasional berdasarkan UU.

Sehingga anggapan para pemohon yang menyatakan bahwa dapat dipandang berpotensi merugikan hak konstitusionalnya adalah tidak tepat dan tidak berdasar. "Karena penyelidikan yang sewenang-wenang tidak boleh dilakukan, sebab harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Oleh sebab itu, kata Erwin, majelis hakim konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU tentang Keimigarasian tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28A dan 28D ayat (1) UUD 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement