Selasa 13 Sep 2011 12:08 WIB

Baru Kali Pertama Terjadi, Pengunduran Dicky Chandra Rumit

Rep: C13/ Red: Didi Purwadi
Aceng HM Fikri-Dicky Chandra
Foto: desamodern
Aceng HM Fikri-Dicky Chandra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pengunduran diri Dicky Chandra sebagai wakil bupati Garut memunculkan masalah baru jika disetujui. Pasalnya sebagai pasangan jalur independen bersama Aceng Fikri yang memenangi Pilkada Garut pada 2009 lalu, pengunduran diri di tengah masa jabatan pasangan independen belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Masalahnya adalah siapa penggantinya? Kalau dia dulu diusung parpol, mudah mekanismenya," ujar juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Selasa (13/9).

Kasus Dicky Chandra baru pertama kali terjadi di Indonesia. Sebab, masalah tersebut belum diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Ditinjau dari aturan berlaku, Bupati Garut memiliki wewenang untuk menunjuk pasangan penggantinya jika pengunduran diri Dicky Chandra disetujui.

Yang jadi masalah, kata Reydonnyzar, ada kemungkinan penunjukan wakil bupati yang dilakukan Aceng Fikri tersebut sesukanya. Sehingga, ada peluang orang dekat atau saudaranya yang menduduki wakil bupati Garut.

Reydonnyzar mengharap Dicky Chandra urung melakukan pengunduran diri sebab dalam pilkada meraih tingkat kepercayaan 60 persen suara masyarakat. Pengunduran diri memang merupakan salah satu hak bersangkutan, tapi tetap harus mengikuti mekanisme berlaku.

"Tapi secara bijak kami sarankan dia tidak menggunakan hak preogratifnya. Karena belum pernah kejadian pasangan independen undur diri," jelas Reydonnyzar.

Kasus Dicky Chandra semakin menguatkan data yang dimiliki Kemendagri terkait pasangan paket kepala daerah. Dari 244 pemilukada pada 2010 dan 67 pemilukada tahun ini, sebanyak 15 persen berakhir pecah kongsi. "Kemesraan mereka cepat berlalu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement