REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Sebagai manusia biasa, dalam menjatuhkan putusan pun hakim sering mengalami kekeliruan. Oleh sebab itu, di Mahkamah Konstitusi sering terjadi dissenting opinion (pendapat berbeda) dari salah seorang hakim.
"Namun dissenting opinion ini tidak mengikat, meski mencerminkan tuntutan keadilan masyarakat. Putusan tetap dilakukan secara mayoritas hakim," ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Laica Marzuki dalam kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Senin.
Dissenting opinion sendiri sering terjadi, misalnya di MK.(Dissenting Opinion, umumnya berada dalam hukum peradilan tingkat tinggi. Itu adalah pendapat dari satu atau lebih, dari hakim yang memperlihatan ketidaksetujuan terhadap putusan dari mayoritas hakim dalam majelis hakim yang membuat keputusan penghakiman di dalam sebuah sidang pengadilan.
Pendapat ini akan dicantumkan dalam amar keputusan. Akan tetapi dissenting opinion tidak akan menjadikan sebuah preseden yang mengikat atau menjadi bagian dari keputusan penghakiman.
Dissenting opinion yang memuat atas ketidaksetujuan pendapat kadang-kadang dapat disebut dapat terdiri atas beberapa bagian pendapat yang dimungkinkan karena adanya sejumlah alasan.
Laica Marzuki mengatakan, penegakan hukum harus diemban oleh aparat penegak hukum yang jujur, bijak, dan berani. Moralitas penegakan hukum harus didasari oleh
kejujuran, kebijakan, dan keberanian.
Penegakan hukum yang diselenggarakan oleh aparat yang korup dan 'nyolong' menjadikan upaya penegakan hukum mengalami disfunction. Hukum materil tidak lagi dapat ditegakkan, cenderung menjadi papieren muur (dinding tumpukan kertas).
Negara cenderung menjadi normless state (pemerintah tanpa aturan). Negara dibangun atas norma-norma hukum materil yang tidak kunjung ditegakkan atau diterapkan secara tidak benar, kata Laica Marzuki
Dalam kuliah umumnya berjudul "Moralitas Penegakan Hukum Berbasis Keadilan dan Bersendi Kearifan Lokal."
Menurut Laica Marzuki, upaya pemberantasan korupsi sangat tergantung pada integritas aparat yang jujur, bijak, adil, dan berani. KPK, Polisi, Jaksa, dan Hakim tidak boleh menjadi `penggigit-penggigit tulang yang gurih'. Mereka tidak boleh jadi bagian dari korupsi.