Ahad 11 Sep 2011 20:08 WIB

PAW Misbakhun, Masih Tunggu Birokrasi

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: cr01
Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat fraksi PKS, Mukhammad Misbakhun, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat fraksi PKS, Mukhammad Misbakhun, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Penggantian Misbakhun dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tinggal menunggu proses birokrasi. Selama surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) belum terbit, gaji yang diterima Misbakhun tak bisa dipersoalkan.

"Tinggal menunggu birokrasi. SK pemberhentian dari DPP (PKS) sudah ada di DPR," kata Sekretaris Jendral PKS, Anis Matta, Ahad (11/9). Menurut dia, pengajuan pemberhentian Misbakhun sekaligus pergantian antar waktu (PAW) harus melewati delapan tahapan.

Proses pengurusan tak bisa secepat Nazaruddin di Partai Demokrat, kata Anis, karena harus menunggu keputusan hukum yang bersifat tetap dari Mahkamah Agung. Proses penggantian Misbakhun juga sempat terkendala perubahan mekanisme PAW di tata tertib DPR.

Dalam tata tertib lama, tutur Anis, SK Pemberhentian dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai langsung dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi dalam aturan baru, surat itu harus dikirimkan terlebih dahulu ke pimpinan DPR. Dari DPR, surat baru ke KPU.

Di KPU, kata Anis, akan diteliti apakah pengganti anggota DPR yang di-PAW sudah sesuai ketentuan dan menimbulkan persoalan di internal partai. Bila beres, KPU akan mengirim surat balik ke DPR, untuk kemudian DPR mengirimkan surat ke Presiden untuk dibuat SK pemberhentian sekaligus PAW. SK dari Presiden dikirimkan ke DPR kembali, untuk dilanjutkan ke KPU. Selanjutnya tinggal penetapan dan pelantikan.

Menurut Anis, PAW Misbakhun akan dilakukan bersamaan dengan PAW Arifinto—yang terjegal skandal video porno di tengah sidang DPR—dan almarhumah Yoyoh Yusroh yang meninggal karena kecelakaan di Cirebon beberapa waktu lalu. Anis mengatakan pengganti Misbakhun bernama Firdaus, berasal dari daerah pemilihan yang sama dengan Misbakhun.

Bila proses ini berjalan lancar, tinggal menunggu waktu untuk pergantian Misbakhun. Demikian juga soal penghentian gaji DPR yang selama ini masih diterimanya. "Begitu SK Presiden terbit, gaji dihentikan," tandas Anis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement