Sabtu 10 Sep 2011 18:59 WIB

KA Parayangan Tabrak Dua Pengendara Motor

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Nasib nahas menimpa dua perempuan asal Kabupaten Karawang. Kedua perempuan ini tertabrak Kereta Eksekutif-Bisnis Argo Parahyangan, Sabtu (10/9). Peristiwa maut tersebut terjadi di KM 94+9/8 tepatnya di Kampung Ciloa Jaya, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Kedua korban dievakuasi ke RSU M Thamrin Purwakarta.

Dua korban tersebut, masing-masing, Rohartati (45) dan Nina L (45) keduanya warga Kampung Wates, Desa Jomin, Kecamatan Cikampek, Karawang. Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Saksi mata, Nurlaela (40) warga sekitar lokasi kejadian, mengatakan, kejadian kecelakaan itu sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya korban menggunakan sepeda motor. Sepertinya, keduanya hendak menyebrang perlintasan kereta api. Namun, nahas saat ditengah-tengah perlintasan mesin sepeda motor tersebut mati mendadak.

Tak berapa lama, kereta eksekutif-bisnis Argo Parahyangan yang datang dari Jakarta menuju Bandung melintas. Seketika, kedua perempuan tersebut tertabrak dan terseret kereta sejauh 15 meter. "Padahal, kita sudah berteriak-teriak memberikan peringatan," kata dia, yang terlihat masih shock.

Diakui Nurlaela, kedua tubuh korban tergilas. Bahkan, kepalanya terputus dari tubuhnya. Kereta yang menabrak tidak berhenti. Adapun dengan kedua korban, warga di sekitar lokasi dibantu dari kepolisian langsung mengeavakuasi jasad korban.

Secara terpisah Kepala PT KAI Daops 2 Bandung, Hendy Hendratno Adji, mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi di lokasi perlintasan liar. Seharusnya, masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebrang terutama di pintu perlintasan yang tidak berpalang pintu.

Pasalnya, laju kereta api tak bisa dihentikan secara mendadak. Jadi, yang seharusnya berhenti itu pengguna jalan lainnya. Korban menyebrang di perlintasan liar. Jadi, kecelakaan itu bukan kewenangan PT KAI," ujarnya.

Menurut Hendy, jika merujuk pada aturan, masyarakat yang menyebrang pada perlintasan liar bisa dikenakan sanksi hukum. Bahkan, pada zaman Belanda dulu, jangankan menyebrang di perlintasan liar berjalan di perlintasan saja sudah dikenakan sanksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement