REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG - Kementerian Kesehatan mengingatkan kepada seluruh rumah sakit umum (RSU) agar tidak menolak pasien atau orang dengan masalah kejiwaan (ODMK). Baik di kabupten atau kota dan provinsi. Hal ini sesuai dengan yang tertulis dengan pasal 85 UU Kesehatan.
''Tidak ada alasan apapun untuk menolak ODMK,'' tegas Kepala Sub Direktorat Kesehatan Jiwa, Suyatmi, di sela 'Pertemuan Peningkatan Peran Media Massa tentang Kesehatan Jiwa' di Bandung, Jumat (9/9).
Bagi ODMK yang tidak mampu pembiayaannya, mereka akan dijamin penuh masuk dalam skema jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas). Suyatmi menjelaskan hingga kini baru 900 dari 9.000-an puskesmas yang memiliki layanan kejiwaan. Sedangkan, RS jiwa di Indonesia baru ada di setiap provinsi.
Karena itu, sebagai amanat UU Kesehatan, Kemenkes akan melakukan peningkatan pengetahuan dokter umum di puskesmas-puskesmas. ''Pengetahuan tentang kesehatan jiwa dan penanganan kejiwaan akan ditambahkan dalam kompetensi dokter umum di puskesmas,'' tutur dia.
Selain RSU menyediakan pelayanan untuk rawat jalan, mereka diwajibkan juga menyediakan rawat inap. ''Karena RSU merupakan pintu masuk semua layanan kesehatan rujukan termasuk kesehatan jiwa sebelum dikirim ke RSJ,'' tutur Suyatmi.