REPUBLIKA.CO.ID, JAKARA - Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menguji satu putusan MA terhadap UU. Wewenang MK adalah menguji UU terhadap UUD 1945.
Hal ini diungkapkan Muhammad Alim saat sidang perdana permohonan yang diajukan tiga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Wira Dharma Putra dari Kediri di MK Jakarta, Kamis (8/9).
Ketiga pemohon itu adalah Muhammad Junaidi, Tengku Nusmir, dan Mustoro yang menguji putusan kasus tanah di Mahkamah Agung terhadap UU Agraria. Alim menyarankan para pemohon memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.
Atas pernyataan hakim ini, salah satu pemohon, Mustoro menilai kalau UU Agraria sudah benar, tapi penerapan melalui putusan hakim yang salah. "Masalahnya kalau putusannya salah dan sudah berkekuatan hukum tetap, kami mau mengadu ke mana pak,? kata Mustoro.
Menanggapi hal ini, anggota panel, hakim Achmad Fadlil Sumadi, menyarankan menempuh upaya hukum lainnya.
"Kalau memang tidak mungkin ada upaya hukum lagi, bagaimana kalau peradilan rakyat pak," kata Mustoro. "Wah saya tidak tahu tentang peradilan rakyat," kata Fadlil.
Mustoro menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan rakyat yang kuat yang menang.
Atas jawaban pemohon ini Fadlil menyarakan untuk memperbaiki permohonannya saja dan berkonsultasi dengan orang orang dari fakultas hukum di universitas di Kediri. Ketiga pemohon ini mengajukan permohonan di MK dengan latar belakang perebutan tanah peninggalan masa Belanda di Kediri.
Sengketa terjadi antara Lim Toeng Nio yang menggugat lima orang yang menempati tanah vervonding di Kediri. MA telah memutuskan tanah tersebut menjadi milik pribadi atas nama penggugat Lim Toeng Nio.
Untuk itu ketiga pemohon ini mengajukan permohonan ke MK yang mempermasalahkan putusan MA yang memvonis bahwa tanah vervonding di Kediri milik pribadi dan bukan milik negara.