REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak gentar memeriksa Menakertrans, Muhaimin Iskandar jika ia terindikasi terlibat dalam kasus suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Jika Muhaimin terbukti terlibat, KPK menegaskan akan memprosesnya secara hukum.
"KPK bertindak berdasarkan alat bukti dan bukan siapa atau apa jabatannya, bila ada alat bukti yang kuat siapapun akan diproses secara hukum dengan tegas," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin melalui pesan singkatnya, Senin (5/9).
Jasin memastikan, dalam kasus ini, KPK tidak akan tebang pilih. Dalam sejarah perjalanan KPK, lanjut Jasin, tidak pernah ada proses penanganan suatu kasus yang dilakukan berdasarkan jabatan atau golongan kelompok tertentu.
Sebelumnya, salah satu tersangka, Dharnawati mengaku selalu memberikan fee sebesar 5 hingga 10 persen kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar dan Badan Anggaran DPR RI. Fee itu diberikan setiap ia mendapat proyek dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans).