Jumat 02 Sep 2011 19:25 WIB

Koruptor Dapat Remisi, Pemerintah tak Serius Berantas Korupsi

Rep: erdy nasrul/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi merupakan bukti pemerintah tak serius mendukung pemberantasan aksi kejahatan tersebut. Remisi selalu saja diberikan dengan alasan setiap warga binaan Rumah Tahanan dan lembaga pemasyarakatan berhak mendapatkannya.

Secara umum, remisi memang diberikan kepada setiap pelaku kejahatan. “Tapi perhatian yang beda harus ditujukan kepada koruptor. Mereka pelaku kejahatan luar biasa,” ungkap pengamat anti korupsi, Saldi Isra, saat dihubungi, Jumat (2/9).

Dia mengatakan remisi haram bagi koruptor untuk memberikan efek jera. Setiap pejabat nantinya akan berpikir jika melakukan korupsi maka hukumannya akan berat. Namun demikian, yang terjadi di lapangan tidak seperti itu. Koruptor kerap divonis tiga hingga empat tahun penjara, bahkan ada yang kurang dari itu. Kemudian dapat remisi pula. “Ini tidak bisa dibiarkan,” jelasnya.

Saldi menyatakan pemberian remisi adalah bukti pemerintah tak becus menangani pemberantasan korupsi. “Dari dulu memang seperti itu,” ujarnya. Pemerintah dinilainya bukan hanya lamban, tetapi memang sengaja tidak berupaya untuk serius memberantas korupsi.

Dia mengatakan sejak bertahun-tahun lalu sudah merencanakan penghilangan remisi bagi para koruptor dan menjatuhkan vonis seberat-beratnya saat diadili. Usulan agar pemberian remisi bagi para koruptor juga sudah disampaikan baik kepada kementerian hukum dan ham maupun kepada DPR. Undang-undang pemasyarakatan terkait pemberian remisi harus direvisi agar tidak memberikan remisi kepada koruptor. “Itu semuanya dianggap angin berlalu,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement