REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemberian remisi hari raya, bagi terpidana kasus Korupsi tak luput dari perhatian Jusuf Kalla. Menurutnya pemberian remisi bagi para tindak pidana korupsi harus tepat dan benar.
"Remisi itu sah-sah saja asalkan penilaiannya tepat dan tidak menciderai rasa keadilan masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/9).
Karena, jelasnya remisi itu diperbolehkan dalam undang-undang dan itu adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). Tidak ada yang terkecuali, apakah itu, penjahat biasa, teroris bahkan koruptor sekalipun, tinggal bagaimana pemberian itu, apakah memenuhi syarat bagi si terpidana atau tidak.
"Kalau mereka memenuhi persyaratan dan layak diberikan kenapa tidak," kata mantan ketua umum Partai Golkar ini menegaskan.
Namun, kriteria dan persyaratannya harus jelas. Jangan pelaku korupsi yang tidak berkelakuan baik atau baru beberapa bulan sudah mendapatkan remisi, karena yang seperti itulah yang dapat menciderai rasa keadilan di masyarakat.
Berbeda dengan JK, Anggota Dewan dari Partai Golkar, Nudirman Munir mengatakan pemberian remisi kepada pelaku korupsi tidak dapat dibenarkan, karena ini akan menciderai citra pemerintah yang telah menggadang-gadang semangat pemberantasan korupsi.
Sedangkan, menurut Mantan Direktur Lemhanas, Muladi pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi seharusnya tidak diberikan. Karena kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa seperti teroris, jadi tidak perlu diberikan remisi.
Selain itu, ia juga menegaskan peraturan pemberian remisi juga harus jelas, seperti dari Peraturan Pemerintah (PP) khusunya dari Mentri Hukum dan HAM.