Rabu 31 Aug 2011 08:57 WIB

Dapat Remisi, Koruptor Langsung Bebas

Rep: C05/ Red: Didi Purwadi
Obral Remisi
Obral Remisi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Satu orang terpidana koruptor di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Rabu (31/8), langsung bebas. Terpidana korupsi ini mendapatkan remisi khusus II di hari raya idul fitri ini.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Cipinang, I Wayan Sukerta, memberikan keterangan tentang bebasnya terpidana korupsi ini. "Dia sudah tua, sudah 80 tahun lebih," ujarnya pada Republika seusai shalat ied bersama para napi di masjid di dalam kompleks LP.

Terpidana korupsi yang bisa bebas karena remisi ini ialah Indra Wharman Siregar. "Dulu kena kasus korupsi Sekneg," ujar Kalapas.

Menurutnya, terpidana kasus korupsi ini bisa bebas dan mendapat remisi khusus II. "Yang dapat remisi khusus II memang langsung bisa bebas. Kalau yang remisi khusus I, itu tak langsung bebas," ujarnya.

Sebenarnya, waktu yang diberikan remisi ini terbilang singkat. "Hanya satu bulan 15 hari saja," ujar Sukerta.

Di hari raya Idul Fitri ini, ada 29 narapidana yang mendapat remisi khusus II. "Yang berarti mereka bisa langsung bebas," ujarnya.

Namun, tak semua orang yang seharusnya bisa menghirup udara bebas ini langsung bisa keluar dari LP. "Ada 8 orang yang masih harus membayar denda dulu," jelasnya.

Dalam pemberian remisi Idul Fitri kali ini, sejumlah 718 napi mendapatkan remisi. Selain 29 orang yang mendapatkan remisi khusus II, ada 689 napi lainya yang mendapatkan remisi khusus I.

"Rata-rata remisinya satu bulan," ujarnya. Dalam pemberian remisi ini, menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi penilaian dan pertimbangan jajaran Kemenkumham.

Dari sekian banyak penerima remisi khusus I ini, ada 16 nama terpidana kasus terorisme. Sebanyak 15 orang diantara mereka, masing-masing mendapatkan remisi satu bulan. Hanya ada satu orang yang mendapat remisi dengan waktu yang berbeda, yaitu 1 bulan 15 hari. Ia adalah Lillik Purnomo.

Selain itu, ada 41 orang terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi khusus I, Juga ada 2 orang terpidana yang mendapatkan remisi dua bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement