REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Setelah Pemerintah Kota Surabaya (pemkot), giliran Kementerian Agama Kota Solo mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisikan imbauan, agar umat Islam tidak menggelar takbir keliling dengan kendaraan di jalan protokol.
Pelarangan tersebut bertujuan agar tidak memperparah kemacetan arus lalu-lintas bagi pemudik yang diperkirakan mengalami lonjakan sejak H-4 lebaran di Kota Solo dan sekitarnya.
Kasi Pengembangan Potensi Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid (Penamas dan Pekapontren) Kemenag Kota Solo, M Maulud Munif, menyatakan, pelarangan takbir keliling untuk mencegah kemacetan arus lalu-lintas. SE dikeluarkan untuk menjaga kondusifitas, dan menjaga kekhidmatan selama menunaikan dalam menunaikan ibadah Idul Fitri 1432 H.
SE yang dikeluarkan per 25 Agustus 2011 juga berisikan imbauan, agar umat Islam menghormati dan menghargai jika ada perbedaan pemahaman dalam menetapkan hari Idul Fitri.