REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (25/8) lalu menangkap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait dugaan praktik suap. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, menyatakan kecewa terhadap tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya itu.
“Tentu saja saya sangat kecewa dan sangat marah kenapa praktik suap itu masih terjadi di Kementerian saya,” kata Muhaimin usai acara melepas rombongan mudik karyawan Indoofod di lapangan parkir Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Jumat (26/8).
Muhaimin mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan masalah hukum ini kepada KPK. Selain itu, pihaknya akan mengawasi seluruh proyek yang ada di Kemenakertrans supaya praktik suap itu tidak terjadi lagi.
KPK kembali menangkap tangan tiga orang terkait pencairan anggaran untuk dana pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di 19 kabupaten seluruh Indonesia. Dana tersebut dialokasikan dari APBN-P 2011 sebesar Rp 500 miliar. Ketiganya adalah Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suwisnaya (INS); Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi P2KT di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan (DI); dan pihak swasta Dharnawati (DNW).